Secara Tak Langsung Megawati Menyatakan Ia Lebih Tinggi dari Presiden Jokowi

Diduga kuat sebutan petugas partai oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya’roni, dalam keterangan Sabtu malam (11/4).

“Ungkapan petugas partai juga bisa untuk menegaskan bahwa posisi Megawati itu lebih tinggi daripada posisi Jokowi,” ungkap Sya’roni.

Sikap Megawati ini, lanjut Sya’roni, dipertegas dalam pidato penutupan Kongres, yang menyatakan dirinya seperti presiden.

“Megawati beralasan  memiliki pengikut yang banyak, tersebar dari sabang sampai merauke, dari pusat hingga tingkat anak ranting. Sekali diperintah bergerak maka langsung bergerak,” ungkap Sya’roni.

-rmol-

Terbongkar! Inilah Indikasi ‘Kebusukan’ Pilpres 2014 Mulai Tertankapnya 34 Hacker Sampai Ancaman Perdana Menteri Australia

https://diervie.files.wordpress.com/2015/04/fece5-kecurangan2bpilpres2b2014.png

Seorang teman saya di Facebook – Pak Rudy Razi – menulis sebuah status yang berisi ENAM PERTANDA yang mengarah pada kecurangan tim Jokowi pada Piplres 2014 lalu.

Namanya pertanda, tentu ini bukan tuduhan. Namun sebuah pertanda bisa dijadikan bahan awal untuk proses penyelidikan. Itu pun jika pihak keamanan mau dan berani melakukannya
grin emoticon

Berikut saya copy paste isi status Pak Rudy tersebut:

=======================

Mencari benang merah antara:

1. SMS Akbar Faisal, yang sama-sama sudah kita ketahui isinya dan sedang ramai menjadi pembicaraan di berbagai media dan di tengah-tengah masyarakat, dengan

2. Beredarnya kabar ancaman Komjen Budi Gunawan yang akan membongkar kecurangan Pilpres bila dirinya tidak dilantik sbg Kapolri, dan dengan

3. Ancaman Perdana Menteri Australia, akan membongkar kecurangan pilpres dan menguak identitas Jokowi sebenarnya, bila Jokowi jadi meng-eksekusi 2 orang terpidana mati kasus Narkoba (Bali Nine.), dan dengan

4. Beredar kabar tentang bocornya pembicaraaan telepon Denny JA yang menyatakan bahwa, pasangan Prabowo-Hatta sbg pemenang pilpres, dan dengan

5. Tertangkapnya 34 hacker situs KPU asal Tiongkok di Kecamatan Gajah Mungkur Semarang tgl 19 Juli 2014, dan dengan

6. Kedatangan Bill Clinton dengan dalih membawa misi lingkungan hidup. Di tengah memanasnya konstelasi politik jelang penetapan pemenang pemilihan Presiden menimbulkan sejumlah tafsir dan kecurigaan di masyarakat.

Terlebih, rentang waktu kedatangan Bill Clinton pada 16 Juli – 23 Juli 2014, bertepatan dengan masa krusial terkait jadwal pengumuman pemenang Pemilu oleh KPU.

Seharusnya dan sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk dapat mengusut dan membongkar kasus ini, apabila penegak hukum masih berharap dan menginginkan Bangsa ini berdiri kokoh di atas konstitusi dan agar Negara tidak tersandera dan didera dengan persoalan yang sangat krusial seperti ini.

-jonru-

Penasaran! Inilah Empat Momen Wibawa Jokowi ‘Anjlok’ Saat Kongres PDIP

http://2.bp.blogspot.com/-iAgTP7TUt80/VSdjz7xXVBI/AAAAAAAACJ8/VARZFEDcH8M/s300/0000.jpg

Kongres PDI Perjuangan resmi dibuka pada Kamis (09/04) di Denpasar, Bali. Banyak kalangan menilai, Presiden Joko Widodo yang hadir pada acara pembukaan tidak mendapatkan porsi selayaknya sebagai seorang kepala negara oleh PDIP dan seluruh peserta kongres, khususnya Ketum Megawati.

Inilah empat momen saat Kongres PDIP yang membuat Presiden Joko Widodo terlihat berwibawa di keluarga besar partai banteng.

1. Berjalan di belakang Megawati

Meski dikawal Paspampres, Presiden Joko Widodo masuk ke dalam ruangan Kongres IV PDIP di Denpasar, Bali bersama Puan Maharani di belakang Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Jokowi tiba di Inna Grand Bali Beach, Kamis (9/4/2015) pagi. Mengenakan jaket merah lengan panjang tanpa logo PDIP, Jokowi berjalan disamping Puan mengikuti Mega yang berjalan di depan.

2. Kerap disindir sebagai petugas partai oleh Megawati

Dalam pidato politiknya, Megawati kerap meninggikan posisi dirinya di atas Jokowi. Misalnya ketika mengatakan “Kesadaran awal ketika saya memberikan mandat kepada Bapak Jokowi, adalah komitmen ideologis yang berpangkal dari kepemimpinan Trisakti.”

Dikalimat berikutnya, Mega seolah menegaskan posisi Jokowi sebagai petugas partai.

“Hukum demokrasilah yang mengatur itu, dan bahwa presiden serta wakil presiden memang sudah sewajarnya dan sangat wajar menjalankan garis kebijakan politik Partai,” tegas Megawati, disambut sorak sorai hadirin peserta Kongres.

3. Tidak ada pidato sambutan Presiden saat Kongres

Lazimnya seorang kepala negara yang diundang pada acara tertentu, akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato atau sambutan. Bahkan sambutan Presiden menjadi acara utama dalam seremonial.

Namun tidak demikian dengan Jokowi. Pada acara Kongres, tidak ada sambutan Presiden.

4. Jokowi tuangkan air minum untuk Megawati

Setelah memberikan pidato, Megawati kembali ke tempat duduknya. Setelah duduk, Jokowi langsung membuka botol air putih dan menuangkan ke gelas Megawati.

Setelah itu kemudian Jokowi menuangkan air ke gelasnya sendiri. Megawati langsung minum dan keduanya ngobrol. Jokowi tampak mendengarkan Megawati.

-intriknews-

Setelah Buat Malu Indonesia, Kini Jokowi di Permalukan Megawati dan PDIP

Sontak rakyat Indonesia terkejut atas ulah Presiden Jokowi yang mengaku telah tanda tangani Perpres terkait kenaikan anggaran DP mobil pejabat, namun tak membacanya. Lantas, Jokowi pun menyalahkan anak buah, ya Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sukses dijadikan “kambing hitam” atas keteledoran Jokowi sendiri.

Padahal biasanya dalam sebuah kebijakan peraturan, pasti ada konsideran yang terdiri dari: “Memperhatikan, Menimbang, Mengingat dan Memutuskan” , lalu kenapa Jokowi tidak tahu? Ini memang diluar batas nalar.

Atas ulahnya itu, Jokowi pun semakin mendunia. Sebuah koran berbahasa Inggris memuat judul berita “Joko: I Don’t Read What I Sign” yang langsung membuat Indonesia gempar. Banyak netizen merespon dan tidak sedikit menertawakan berita tersebut, sampai-samapi Prof. Yusril Ihza Mahanedra pun berikan komentar.

“Presiden Jokowi Makin Mendunia. Ini berita di Wall Street Journal, salah satu koran terkemuka di dunia,” tulisnya sambil melampirkan kliping koran yang merilis berita: “Joko: I Don’t Read What I Sign” yang kemudian ia meralat, bahwa sumber kliping bukan dari Wall Street Journal tapi Jakarta Globe.

Kalimat “I Don’t Read What I Sign” ini pun sempat menjadi trending topic di laman Twitter sebagai efek dari ramaikan netizen yang memperbincangkannya.

Dibalik kejadian tersebut, sebenarnya Indonesia sudah dipermalukan oleh Jokowi kepada dunia. Betapa lucunya, dunia punya hak untuk terus menertawai Indonesia sampai lelah atau bosan, lalu tertawa lagi jika teringat kalimat “I Don’t Read What I Sign”. Dimana muka rakyat Indonesia mau diletakkan?

Jika malunya hanya menimpa mereka yang memilih Jokowi di Pilpres 2014 lalu, mungkin tak mengapa. Yang jadi masalah adalah, mereka yang tidak ikut memilih Jokowi pun ikut menanggung malu. “Disitu kadang kita merasa sedih…”

Hukum alam memang selalu bekerja dengan apik. Setelah Jokowi sukses permalukan seluruh rakyat Indonesia. Kini waktunya Jokowi yang dipermalukan oleh Megawati dan PDIP.

Untuk penegasan, bicara Megawati dan PDIP memang susah untuk memisahkan, karena sampai saat ini Megawati-lah masih menjadi orang yang begitu berpengaruh di PDIP. Artinya publik tidak memisahkan antara PDIP dan Megawati, keduanya seperti satu kesatuan yang susah untuk dipisahkan. Buktinya, Megawati Soekarnoputri masih di dapuk jadi ketua umum lagi untuk periode 2015-2020. Singkatnya, PDIP seperti kerajaan.

Nah, kembali kepada topik Jokowi dipermalukan oleh Megawati dan PDIP. Kejadian tersebut berlangusng di acara hajatan kongres PDIP ke IV di Bali, 9 – 12 April 2015. Pada momen yang sakral tersebut, Jokowi diperlakukan oleh Megawati dan PDIP bak bukan seorang Presiden.

Pertama, Jokowi tidak dihargai atau di berikan waktu untuk memberikan Pidato atau kata sambutan pada hajatan 5 tahun sekali tersebut. Jokowi malah terksesan seperti orang yang mendengarkan kuliah umum dari Megawati. Inilah dalam sejarah Indonesia – mungkin dunia – dimana seorang Presiden tidak memberikan pidato di acara Kongres partai.

Perlakuan Megawati dan PDIP tersebut mungkin punya alasan tersendiri. Mungkin Jokowi kader PDIP sehingga tak perlu berikan pidato.

Tapi yang perlu dipahami adalah, Jokowi datang dengan peswat kepresidenan dan anggaran negara yang besar. Ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar pun menyentil Jokowi melalui akun Twitter @Dahnilanzar.

“Mohon maaf saya harus sampaikan; Joko Widodo adalah Presiden yang tidak menghormati lembaga Kepresidenan,” kritiknya.

Kemudian Dahnil pun lanjut menulis.

“Berangkat penuh dengan fasilitas Kepresidenan (pswt, ajudan, Dana dll). Duduk Bengong mengaku sebagai Jokowi. Terang menghina lembaga Kepresidenan,” tulisnya kesal di laman Twitter.

Tapi masalahnya, Jokowi bisa ngerti apa tidak? Ini masalah klasik.

Kekecewaan tampak hadir juga dari para pendukungnya Jokowi yang bukan kader PDIP.

Belum lagi, dalam pidato Megawati di Kongres PDIP, Jokowi berulang kali disindir karena terkesan mau lepas dari partai. Mega tidak ikhlas melepas Jokowi tuk bebas tentukan sikap sebagai Presiden sejati. Coba simak perkataan Mega berikut.

“Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik partai. Untuk itulah, mengapa kebijakan partai menyatu dengan kehendak rakyat, dan mengapa partai harus mengorganisir rakyat sehingga suara-suara yang tersembunyi sekalipun dapat disuarakan partai,” kata Mega, dilansir detikcom (10/4).

Pernyataan Mega diatas sejatinya menyudutkan dan membingungkan Jokowi sendiri. Efeknya, Jokowi takkan pernah bisa lepas dari status cuma “Petugas Partai”.

Menanggapi pernyataan Mega, seorang pengamat berikan komentar.

“Perlu diluruskan, Jokowi adalah presiden pilihan rakyat Indonesia, bukan presiden partai. Harusnya partai merelakan presiden yang diusungnya jadi milik rakyat Indonesia,” kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Jumat (10/4/2015).

Hendri menuturkan, meski diusung oleh PDIP dan KIH namun Jokowi duduk di kursi RI karena dipilih rakyat di Pilpres. Kalau rakyat tak memilih Jokowi di Pilpres, belum tentu mantan Wali Kota Solo itu jadi presiden.

“Jokowi jadi presiden karena dipilih rakyat bukan dipilih PDIP saja. Memang PDIP pengusung tapi tanpa suara rakyat mustahil Jokowi jadi presiden,” katanya.

Sebagai presiden, sudah seharusnya Jokowi taat kepada konstitusi. Jokowi sendiri juga sudah menegaskan komitmen untuk taat kepada konstitusi dan amanat rakyat.

“Oleh karena itu Jokowi wajib lebih loyal kepada rakyat daripada ke parpol,” pungkasnya.

Singkatnya, 2 hal yang membuat Jokowi benar-benar dipermalukan pada acara Kongres PDIP ke IV, yang pertama, Jokowi tidak diberikan waktu berpidato walau ia adalah sosok Presiden ke – 7 Republik Indonesia yang menjadi simbol negara.

Sedang yang kedua, Jokowi ternyata masih diperlakukan tak lebih sebagai “petugas Partai” saja. Walau sejatinya, Jokowi menang di Pilpres bukan cuma jasa politik PDIP, namun ada suara dan mandat massa di luar PDIP yang punya hak politik -juga- kepada Jokowi.

Ops, ada yang lupa, kejadian yang juga bisa membuat geleng-geleng kepala adalah, usai Megawati berpidato di acara pembukaan Kongres ke IV PDIP, Jokowi pun tampak menuangkan air minum di gelas milik Megawati. Benar-benar “wayang” yang sempurna.

-pekanews-

Mega Sebut Tak Ada Pemimpin Sehebat Dirinya Saat Berorasi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri penuh percaya diri dalam pidato penutupan Kongres IV. Bahkan Mega mengklaim tidak ada lagi pemimpin di Indonesia yang berani dan sehebat dia dalam berorasi.

Saat pidato di podium kehormatan, Mega tampak membawa kertas yang terlihat berisi tulisan-tulisan. Sepertinya tulisan itu dijadikan beberapa poin yang ingin dia sampaikan kepada kadernya.

Toh‎ beberapa kali Mega juga berbicara tanpa sesuai teks. Bisa terlihat karena tema yang diutarakan terkesan loncat-loncat.

‎Meski terkesan tidak sistematis, tapi pidato Mega memang berisi banyak kritik sana-sini. Sejumlah isu nasional, meski tidak tegas, juga disindir dalam pidatonya yang penuh semangat.

Nah Mega menilai tidak ada ‎pemimpin yang berani berorasi seperti dirinya. Pemimpin hanya terpaku pada teks yang sudah disiapkan oleh stafnya.

“Kadang-kadang saya dengar yang namanya pemimpin tidak ada yang berani ngomong seperti saya‎,” kata Mega dalam pidato penutupannya di Kongres IV PDIP di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (11/4/2015).

“Mereka membaca yang dibuatkan stafnya, tidak datang dari hati nuraninya,” tutupnya.

-detik-

Diajak Tobat saat Menodong Anak-anak Tahfiz dengan Senjata, Densus katakan ”Aku Bukan Islam”

Pasukan Densus 88 (ilustrasi)

Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Musthofa B Nahrawardaya mengungkapkan bahwa informasi seputar ISIS (Islamic State Iraq and Syam) masih misterius, media mainstream yang ada belum bisa berhasil mendapatkan berita dari sumbernya langsung.

“Kalau mereka itu ahli, siapa yang bisa menemui Abu Bakar al Baghdadi? Tidak ada media di seluruh dunia yang bisa mewancarai beliau untuk menanyakan betulkah yang memenggal itu anak buahnya, betulkah yang melempar orang dari atas gedung itu anggota ISIS, betulkah yang memperkosa wanita itu ISIS nya anda, betulkah yang menculik anak-anak gadis itu ISIS?” ungkap Mustofa dalam sebuah diskusi di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat malam (10/4/2015).

Dan selama ini, kata Mustofa, kita seolah-olah ‘dipaksa’ untuk mempercayai berbagai informasi yang beredar. “Tapi alhamdulillah ada media alternatif, salah satunya media Islam yang kemarin diblokir oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya media alternatif maka ada informasi penyeimbang dari media mainstream. Koordinator ICAF ini mencontohkan kasus penggerebekan rumah tahfiz quran oleh Densus 88 beberapa waktu lalu.

“Densus menggerebek rumah tahfiz dan menodong anak-anak dengan senjata, saat diprotes dan diajak tobat kepada Allah, Densus mengatakan ”aku bukan Islam”. ungkap Mustofa.

“Seandainya tidak ada media Islam berita ini tidak sampai kepada kita. Karena media mainstream tidak memberitakan hal ini,” tambahnya.

Selama ini, lanjut Mustofa, media maintream melakukan brainwash (cuci otak) dengan memberitakan soal terorisme itu seolah-olah semua terduga teroris yang ditembak itu melawan dengan senjata, terjadi baku tembak, bahkan melempar bom.

“Namun media Islam mengimbanginya dengan informasi bahwa sebenarnya tidak ada perlawanan, bahwa terduga ditembak dari belakang, dan sebagainya,” kata Mustofa.

Karena itu, kata Mustofa, media Islam hadir dengan berita yang mengimbangi media mainstream, sehingga media Islam penting keberadaannya bagi kita semua.

-suaraislam-

Resep Pizza Sosis Praktis Pakai Wajan

Pizza..pizza! Entah bagaimana awalnya, hampir semua anak ngga nolak hidangan ini. Kalau terus-terusan beli, pasti mahal dong. Yuk coba resep versi pakai wajan dari Dapur Umami ini, mudah-mudahan jadi favorit anak-anak ya 🙂

BAHAN RESEP PIZZA SOSIS PRAKTIS PAKAI WAJAN

250g terigu protein tinggi
7g ragi instan
125ml air es
3sdm minyak goreng
½sdt garam
3sdm gula

Topping:

8 sdm saus tomat
5 lbr daging asap / sosis diiris iris tips
8 lbr keju lembaran/Mozarella agar lebih nikmat

CARA MEMBUAT RESEP PIZZA SOSIS PRAKTIS PAKAI WAJAN

1. Campur terigu, ragi, gula, minyak goreng, garam
2. Tuangkan air, aduk hingga kalis.
3. Bulatkan adonan, tutup dengan lap basah ±45 menit.
4. Pipihkan adonan.
5. Masukkan adonan ke dalam wajan datar, tusuk-tusuk dengan garpu. Olesi saus tomat.
6. Tambahkan keju, daging asap, dan keju. Nyalakan api, tutup wajan, panggang dengan api kecil hingga matang, angkat, dan sajikan.

-masakanpraktis-

Ahok Suka Lecehkan Islam

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok terus mengumbar kata-kata yang menunjukkan kebencian terhadap Islam dan umat Islam. Setelah mempersoalkan takbiran keliling dan membatasi penyembelihan kurban, kali ini melecehkan syariat Islam dengan lidahnya yang kotor.

Ahok, sebagaimana ramai diberitakan oleh banyak media nasional mempersoalkan pengharaman khamr (minuman keras) dalam hal ini bir.

Menurut Ahok, tidak masalah dengan alkohol yang beredar di Jakarta. Sebab, alkohol tidak melulu ada di dalam minuman. Banyak obat yang beredar juga mengandung alkohol.

“Sekarang saya tanya kalau nggak boleh alkohol, jangan minum obat batuk, obat batuk itu juga ada alkoholnya,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Ahok seperti orang mabuk yang sedang meracau. Tentu saja sebagai seorang non muslim Ahok tidak berhak berkomentar apalagi mempermasalahkan hukum agama Islam, apalagi Ahok pasti tidak mengerti sama sekali soal hukum syariah tersebut.

Komentar Ahok yang tidak menganggap masalah peredaran khamr (minuman beralkohol) di Jakarta jelas-jelas melecehkan syariat Islam. Di dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 90-91 Allah SWT berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),”

Sebagai gubernur yang berasal dari etnis minoritas tionghoa pernyataan Ahok juga sangat menyinggung perasaan umat Islam sebagai warga mayoritas di DKI Jakarta. Jika Ahok tidak juga memperbaiki sikapnya yang sangat tidak toleran, bisa jadi umat Islam akan marah dan menurunkan Ahok secara paksa.

-sharia-

Permenkeu tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Berikut ini adalah bunyi keputusan Menteri Keuangan Untuk Pembayaran tunjangan Profesi Guru PNSD. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. adapun bunyi surat keputusan tersebut adalah :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan     :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN  ALOKASI  TUNJANGAN PROFESI qURU  PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN  DAN KOTA TAHUN  ANGGARAN  2014.

Pasal 1

(1) Tunjangan   Profesi   Guru   Pegawai   Negeri   Sipil   Daerah   Tahun Anggaran     2014 yang  selanjutnya  disebut  TP  Guru  PNSD adalah tunjangan   profesi  yang  diberikan  kepada  Guru  PNSD yang  telah memiliki    sertifikat   pendidik   dan   memenuhi   persyaratan   sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan    dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013.

(2) TP Guru  PNSD sebagaimana   dimaksud  ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan  sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan  terhitung  mulai tanggal  1
Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Pasal 2

(1) Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00(lima puluh  enam triliun seratus tiga puluh  enam miliar tiga ratus enam belas juta lima.ratus lima puluh satu ribu rupiah)

. (2) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) telah memperhitungkan•  kurang  bayar  TP Guru  PNSD Tahun  Anggaran
2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.

(3) Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) telah memperhitungkan   sisa dana TP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun 2013.

(4) Kurang  bayar TP Guru  PNSD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dan sisa dana TP Guru PNSD sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) merupakan  Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan.

(5) Alokasi  TP Guru  PNSD sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan
rincian    alokasi   TP   Guru    PNSD   ditetapkan    berdasarkan    data kebutuhan  TP Guru PNSD dari Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan   hasil  rekonsiliasi  data  Guru   PNSD  dengan  masing.. masing  provinsi,  kabupaten,  dan kota  dan  hasil audit  sebagaimana dimaksud  pada ayat (4).  ‘

(6) Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) untuk    masing-masing    daerah    provinsi,    kabupaten,    dan   kota tercantum    dalam   Lampiran   I   yang   merupakan    bagian   tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Pasa1 3

(1) TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  Tahun  Anggaran
2014.

(2) TP  Guru  PNSD disediakan untuk  daerah  melalui  penerbitan  Daftar Isian  Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 atas beban Bagian Anggaran  999.05 (Sistem Akuntansi  Transfer Ke Daerah).

(3) TP  Guru  PNSD merupakan  bagian  dari   pendapatan   daerah  yang dianggarkan  dalam Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2014  dan/ atau Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Perubahan  Tahun  Anggaran 2014.

(4) TP Guru  PNSD Tahun  Anggaran  sebelumnya  yang  terdapat  pad a Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan  untuk pembayaranTP  Guru PNSD

Pasa1 4

(1) Penyaluran    TP     Guru    PNSD   dilaksanakan    dengan    cara pemindahbukuan    dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

(2) Penyaluran    TP   Guru   PNSD   sebagaimana    dimaksud    ayat   (1)
dilaksanakan  secara Triwulanan, yaitu:

a.  Triwulan Ipaling lambat minggu terakhir bulan April 2014;

b .. Triwulan II paling Iambat minggu terakhir bulan Juni 2014;

c.  Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014;

d.  Triwulan  IV    paling  lambat  minggu  tera~ir    bulan  November
2014.

(3) Penyaluran  TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan    IV  sebagaimana  dimaksud   pada   ayat  (2) dilaksanakan sebagaimana  tercantum  pada  Lampiran  I yang  tidak  terpisah  dari Peraturan  Menteri ini.

(4) Penyaluran  TP Guru PNSD Triwulan IIsebagaimana  dimaksud pada ayat .  (2)   huruf    b    dilaksanakan    setelah    Pemerintah    Daerah menyampaikan    Laporan   Realisasi  Pembayaran   TP  Guru   PNSD Semester  II Tahun  Anggaran  2013 kepada  Menteri  Keuangan  c.q. Direktur [enderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5

(1) Pemerintah   Daerah  melaksanakan   pembayaran   TP  Guru  PNSD kepada  masing-masing  Guru  PNSD setelah  diterimanya  TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

a. Triwulan Ipaling lambat pada bulan April2014i b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember  2014.

(2) Pembayaran  TP Guru  PNSD   kepada  masing-masing  Guru  PNSD
. sebagaimana  dimaksud  pad a ayat (1) dikenakan  Pajak Penghasilan Pasal21  sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan   di bidang perpajakan.

(3) Daftar perhitungan  pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam  daftar
perhitungan  yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

Pasa1 6

(1) Dalam  hal TP Guru  PNSD yang  telah  disalurkan  oleh Pemerintah Pusat    kepada   Pemerintah   Daerah   tidak   mencukupi   kebutuhan pembayaran    TP   Guru   PNSD,   Pemerintah    Daerah   melakukan pembayaran  kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.

(2) Dalam hal  terdapat  TP Guru PNSD setelah realisasi pembayaran TP
Guru PNSD pada:

a. Triwulan  I, maka  TP Guru  PNSD tersebut  menjadi  penambah pagu pembayaran tp Guru PNSD Triwulan II;

b. Triwulan  II, maka TP Guru  PNSD tersebut  menjadi  penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan

c. Triwulan  Ill, maka TP Guru PNSD tersebut  menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.

(3) Dalam hal terdapat  TP Guru PNSD setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:

a.  seluruh  Guru PNSD yang berhak mendapatkan  TP Guru PNSD
telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau

b.  Guru  PNSD yang berhak mendapatkan  TP Guru  PNSD belum menerima  pembayaran IP   Guru  PNSD baik  sebagian  maupun seluruhnya,

maka TP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan  kembali ke Rekening
Kas Umum Negara.

(4) TP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud ayat (3) tersebut  akan diperhitungkan  dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara berikutnya.

Pasal 7

(1) Pemerintah   Daerah  wajib membuat  dan  menyampaikan   Laporan
Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:

a.  Kementerian  Keuangan, yaitu  Direktur  Jenderal  Perimbangan
Keuangan;dan

b.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:

1.   Direktur Jenderal Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Non  Formal
dan Informal;

2.  Direktur [enderal Pendidikan Dasar; dan

3.  Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(2) Laporan    Realisasi  Pembayaran   TP   Guru   PNSD   sebagaimana
dimaksud  pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:

a.   minggu  pertama  bulan Agustus  2014 untuk  Laporan Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD Semester Ii dan

b.   minggu   pertama  bulan  April  2015  untuk   Laporan  Realisasi
Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.

(3) Laporan   Realisasi   Pembayaran   TP   Guru    PNSD   sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) terdiri atas :

a.  Rekapitulasi  Guru  PNSD yang  berhak  mendapatkan   TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran  TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya:

b.  Rekapitulasi  Guru  PNSD yang  berhak  mendapatkan  TP Guru PNSD  namun  belum  menerima  pembayaran   TP Guru  PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya;  dan

c.  Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.

(4) Format  Rekapitulasi  Guru  PNSD  yang  herhak  mendapatkan   TP Guru    PNSD   dan   telah   menerima    pembayaran    sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) huruf a tercantum  dalam Lampiran II yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Format  Rekapitulasi  Guru  PNSD  yang  berhak  mendapatkan  TP Guru PNSD namun belum menerima sebagaimana   dimaksud pada ayat  (3) huruf  b tercantum  dalam  Lampiran  III yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Format   Rekapitulasi  Realisasi Pembayaran   TP  Guru  PNSD  per semester  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) huruf  c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Menteri ini.

Pasa1 8

(1) Kementerian    Pendidikan    dan    Kebudayaan    dan    Kementerian Keuangan    melaksanakan    rekonsiliasi    data    jumlah    realisasi pembayaran  TP Guru PNSD dan jumlah  Guru  PNSD yang berhak mendapatkan  TP Guru PNSD pada tahun 2014.

(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan   memperhatikan   Laporan  Realisasi  Pembayaran  TP Guru PNSD  Semester  I sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal 7 ayat  (1) huruf a.

(3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) ‘paling  , kurang memuat informasi sebagai berikut:

a.   Gaji pokok  Guru  PNSD yang  menjadi  dasar  pembayaran  TP
Guru PNSD Tahun Anggaran  2014;

b.   Jumlah  pembayaran  TP Guru  PNSD dan  jumlah  Guru  PNSD
yang berhak mendapatkan  TP Guru PNSD dan telah menerima
1P Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2014 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;

c.    Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun  Anggaran 2013 dan jumlah  Guru PNSD yang berhak mendapatkan  TP Guru PNSD dan  telah  menerima  TP  Guru  PNSD  Tahun  Anggaran  2013 . beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;

d.    Perhitungan  TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud  Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2013;

e.    Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat  TP Guru PNSD    Tahun   Anggaran   2014  beserta   jumlah    kebutuhan pembayarannya  sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014;

f.     Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan  TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 namun belum menerima pembayaran TP Guru    PNSD  Tahun  Anggaran   2013 baik  sebagian  maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;

g.        Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak  mendapat  TP Guru PNSD    Tahun   Anggaran   2015  beserta   jumlah    kebutuhan pembayarannya  sampai dengan akhir tahun 2015;dan

h.    Daftar rencana realisasi penerimaan  Pajak Penghasilan PasaI 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan bulan Desember 2014.

(4) Format   perhitungan   TP  Guru  PNSD  Tahun   Anggaran  2013 di
Rekening Kas DmUIn Daerah sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) huruf  d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan  bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

(5) Format daftar reneana realisasi penerimaan  Pajak Penghasilan Pasal
21 sebagaimana  dimaksud  pad a ayat (3) huruf  h tercantum  dalam Lampiran   VI  yang   merupakan   bagian   tidak   terpisahkan   dari Peraturan  Menteri ini.

Pasa1 9

(1) Kementerian   Pendidikan   dan   Kebudayaan    menyusun   reneana alokasi  TP Guru  PNSD Tahun   Anggaran  2015  berdasarkan  hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(2) Kernenterian Pendidikan  dan Kebudayaan  menyampaikan  reneana alokasi    TP   Guru   PNSD  Tahun   Anggaran   2014   sebagaimana dimaksud  ayat  (1) kepada  Kementerian  Keuangan  c.q. Direktorat [enderal Perimbangan Keuangan  dan Direktorat Ienderal Anggaran.

Pasal 10

Pemerintah    Daerah    penerima    TP    Guru    PNSD    yang    tidak menyampaikan  Laporan Realisasi TP Guru  PNSD Tahun Anggaran
2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal  7 ayat (2) dikenakan sanksi
penundaan  penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun  Anggaran
2015.

Pasal 11

Pengawasan    atas    pelaksanaan    pembayaran     TP   Guru    PNSD dilaksanakan     oleh   aparat   pengawas    fungsional   sesuai   dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan  Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri ini dengan penempatannya   dalam  Berita Negara Republik Indonesia.

-infosekolah-