Soal revisi UU KPK, Prabowo bilang yang penting korupsi diberantas

Soal revisi UU KPK, Prabowo bilang yang penting korupsi diberantas
Jokowi bertemu Prabowo. ©2015 merdeka.com/istimewa

Ketua Umum Partai GerindraPrabowo Subianto mengatakan partainya masih mempelajari draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini kembali ramai diperdebatkan. Pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi terhadap UU KPK, bahkan akan dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas 2015.

“Kita sedang pelajari. Kita tentu ingin yang terbaik. Yang penting, korupsi harus kita berantas,” ujar Prabowo seusai menghadiri acara buka puasa bersama petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Minggu (21/6).

Dikutip dari Antara, Prabowo menekankan, partainya masih belum menentukan sikap apakah akan menolak atau menyetujui rencana revisi UU KPK. Namun, sejauh ini dia mengaku tidak melihat rencana revisi UU KPK itu sengaja digulirkan untuk melemahkan lembaga antirasuah KPK.

“Tidak, masak para pemimpin melemahkan KPK. Saya kira tidak lah,” ucap Prabowo.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

“Undang-Undang ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR, dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015,” kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/6) lalu.

Yasonna menjelaskan, pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

“Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justisia,” ujarnya.

-merdeka-

Leave a comment